338 kuhp tindak pidana
Sale Price:$333.00
Original Price:$999.00
sale
Setiap Orang yang merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. kuhp 338 juncto 55 56 Unsur Pasal 338 KUHP Unsur tindak pidana pembunuhan dalam Pasal 338 KUHP adalah: barang siapa atau setiap orang; dengan sengaja; merampas (menghilangkan); nyawa; orang lain
Quantity: